Rabu, 07 Maret 2018

Ini Data Kenaikan Gaji PNS Sejak 2008 hingga Kini

Hasil gambar untuk Ini Data Kenaikan Gaji PNS Sejak 2008 hingga Kini

Ini Data Kenaikan Gaji PNS Sejak 2008 hingga Kini - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan sebelum melakukan penyesuaian gaji tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kinerja PNS selama ini. “Perlu pertimbangan dari sisi kinerja dalam 2 tahun terakhir bagaimana, apakah penyerapan anggaran sudah bagus, dan indikator lainnya juga, kata dia kepada Tempo, Selas 6 Maret 2018.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji untuk PNS. Sistem insentif yang didorong pemerintah saat ini adalah dalam bentuk reward and punishment berdasarkan catatan kinerja pegawai.

Selain itu, Asman menambahkan pihaknya juga sedang melakukan finalisasi model pension, dan berfokus menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. “Itu PP-nya sudah final, tinggal diajukan ke Pak Presiden saja, tapi di dalamnya belum ada perubahan skema gaji,” katanya.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Aswin Eka Adhi sebelumnya mengatakan penyusunan skema usulan kenaikan gaji pokok itu dilakukan dengan pertimbangkan bahwa PNS telah dua tahun ini tak mendapatkan kenaikan upah. BKN menyampaikan kenaikan gaji pokok itu juga telah menyertakan analisis kebutuhan anggaran serta simulasi dampak fiskalnya yang dibahas bersama antar kementerian/lembaga.

“Memang kenaikan gaji pokok di 2019 itu akan bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara,” ujarnya. Berdasarkan pengumuman BKN pada Februari lalu, BKN telah memastikan tidak akan ada skema kenaikan gaji PNS di tahun ini. Namun, PNS dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2017.

Aswin berujar alasan tidak adanya skema kenaikan gaji PNS tahun ini disebabkan oleh adanya peningkatan beban keuangan negara serta beban pensiun. Dengan demikian, pemerintah pun harus melakukan percepatan proses reformasi pensiun PNS yang diikuti dengan reformasi sistem penggajian PNS.

Berikut ini adalah data kenaikan gaji pokok PNS dalam 10 tahun terakhir :
Tahun / Kenaikan Gaji
2008 : 20 persen
2009 : 15 persen
2010 : 5 persen
2011 : 10 persen
2012 : 10 persen
2013 : 7 persen
2014 : 6 persen
2015 : 6 persen
2016 : tidak ada kenaikan
2017 : tidak ada kenaikan
2018 : tidak ada kenaikan

Sumber  : KEMENPAN RB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar